Malik mengabarkan kepada kami, dari Nafi, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“masing-masing dari dua orang yang berjual beli memiliki hak pilih (antara jual dan tidak) terhadap temannya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar.‟
Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri dari Sa‟id bin Musayyab, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“janganlah seseorang menjual (sesuatu) dengan mengganggu penjualan saudaranya.‟
Ini merupakan makna yang menjelaskan sabda Rasulullah SAW, bahwa dua orang yang bertransaksi memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, dan larangan beliau terhadap seseorang untuk membeli sesuatu yang hendak dibeli saudaranya itu adalah ketika keduanya bertransaksi sebelum keduanya meninggalkan tempat transaksi.
Itu karena keduanya saling bertransaksi sampai keduanya mengakadkan jual beli secara bersamaan. Jika keduanya mengakadkan jual beli yang masing-masing pihak terikat dengan akad tersebut, maka penjual tidak merugi jika pembeli menjual barang dagangan, karena telah menjadi miliknya, dan transaksi pun telah selesai. Tetapi, ketika keduanya masih punya hak pilih, seperti seandainya pihak pembeli membeli sepotong pakaian dengan harga 10 dinar, lalu datang orang lain yang menawari barang serupa dengan harga 9 dinar, maka besar kemungkinan ia membatalkan jual beli yang pertama karena ia memiliki hak pilih sebelum meninggalkan tempat jual beli. Bisa jadi ia membatalkan jual beli yang pertama, dan jual beli yang kedua pun tidak tercapai, sehingga yang terakhir ini telah merugikan penjual dan pembeli, atau salah satu dari keduanya.
Inilah alasan Nabi SAW melarang seseorang menjual sesuatu dengan mengganggu penjualan saudaranya. Tidak ada alasan selain ini.
Tanya: seseorang menjual sepotong pakaian seharga 10 dinar, dan jual beli ini mengikat keduanya sekalipun keduanya belum meninggalkan tempat jual beli. Lalu ada oleh lain menjual pakaian yang lebih baik seharga 1 dinar. Seandainya demikian, maka apakah menurut Anda hal itu tidak merugikan penjual pertama, karena telah ditetapkan jual beli seharga 10 dinar yang tidak bisa dibatalkan?
Jawab: diriwayatkan dari Nabi SAW beliau bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian menawar dengan mengganggu tawaran saudaranya.”
Seandainya hadits ini shahih, dan saya memang menganggapnya tidak shahih, maka itu berdasarkan sabda Nabi SAW “janganlah salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya.” Maksudnya janganlah ia membuat penawaran dengan mengganggu penawaran saudaranya jika ia rela terhadap jual beli dan mengizinkan barang dagangannya dijual. Jadi seandainya barang dagangannya terjual, maka jual beli itu mengikatnya.
Tanya: apa dalilnya?
Jawab: Rasulullah SAW menjual sesuatu kepada orang yang mau membeli dengan harga lebih tinggi. Menjual sesuatu kepada seseorang dengan harga yang lebih tinggi menunjukkan adanya orang yang membuat penawaran kompetitif dengan penawaran saudaranya, tetapi si penjual tidak menerima tawaran pertama sehingga ia minta penambahan harga.