Konsep Qath’iy dan Zhanniy

Istilah qath’iy dan zhanniy sebagaimana lazim diketahui masing-masing terdiri atas dua bagian, yaitu yang menyangkut al-tsubut (kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna). Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Islam menyangkut kebenaran sumber Al-Quran. Semua bersepakat untuk meyakini bahwa redaksi ayat-ayat Al-Quran yang terhimpun dalam mushaf dan dibaca oleh kaum Muslim di seluruh penjuru dunia dewasa ini adalah sama tanpa sedikit perbedaan pun dengan yang diterima oleh Nabi Muhammad saw. dari Allah SWT melalui malaikat Jibril a.s.

Al-Quran jelas qath’iy al-tsubut. Hakikatnya merupakan salah satu dari apa yang dikenal dengan istilah ma’lum min al-din bi al-dharurah.135 Karena itu, di sini tidak akan dibicarakan masalah qathi’y dari segi al-tsubut atau kebenaran sumber tersebut. Yang menjadi persoalan adalah bagian kedua, yakni yang menyangkut kandungan makna redaksi ayat-ayat Al-Quran.

Sebelum menguraikan masalah di atas, terlebih dahulu perlu digarisbawahi bahwa masalah ini tidak menjadi salah satu pokok bahasan ulama-ulama tafsir. Secara mudah hal tersebut dapat dibuktikan dengan membuka lembaran kitab-kitab ‘Ulum Al-Qur’an. Lihat misalnya Al-Burhan karangan Al-Zarkasyi, atau Al-Itqan oleh Al-Sayuthi. Keduanya tidak membahas persoalan tersebut. Ini, antara lain, disebabkan ulama-ulama tafsir menekankan bahwa Al-Quran hammalat li al-wujuh.136 Sehingga, dari segi penggalian makna, mereka mengenal ungkapan: “Seorang tidak dinamai mufasir kecuali jika ia mampu memberi interpretasi beragam terhadap ayat-ayat Al-Quran.”

Sikap ini tentunya tidak sejalan dengan konsep qath’iy at-dalalah yang hakikatnya, menurut ‘Abdul Wahhab Khallaf, adalah: “Yang menunjuk kepada makna tertentu yang harus dipahami darinya (teks); tidak mengandung kemungkinan ta’wil serta tidak ada tempat atau peluang untuk memahami makna selain makna tersebut darinya (teks tersebut).”137

Mohammad Arkoun, seorang pemikir kontemporer kelahiran Aljazair, menulis tentang ayat-ayat Al-Quran sebagai berikut: “Kitab Suci itu mengandung kemungkinan makna yang tak terbatas. Ia menghadirkan berbagai pemikiran dan penjelasan pada tingkat yang dasariah, eksistensi yang absolut. Ia, dengan demikian, selalu terbuka, tak pernah tetap dan tertutup hanya pada satu penafsir.an makna.”138

Pendapat di atas sejalan dengan tulisan ‘Abdullah Darraz, salah seorang ulama besar Al-Azhar yang antara lain mengedit, menjelaskan dan mengkritik kitab Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Al-Syathibi. Syaikh Darraz menulis: “Apabila Anda membaca Al-Quran, maknanya akan jelas di hadapan Anda. Tetapi bila Anda membaca sekali lagi, maka Anda akan menemukan pula makna-makna lain yang berbeda dengan makna terdahulu. Demikian seterusnya, sampai-sampai Anda (dapat) menemukan kalimat atau kata yang mempunyai arti bermacam-macam. Semuanya benar atau mungkin benar … (Ayat-ayat Al-Quran) bagaikan intan. Setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lain. Dan tidak mustahil, jika Anda mempersilakan orang lain memandangnya, maka dia akan melihat lebih banyak dari apa yang Anda lihat.”139

Di sisi lain, kita dapat berkata bahwa setiap nash atau redaksi mengandung dua dalalah (kemungkinan arti). Bagi pengucapnya, redaksi tersebut hanya mengandung satu arti saja, yakni arti yang dimaksudkan olehnya. Inilah yang disebut dalalah haqiqiyyah. Tetapi, bagi para pendengar atau pembaca, dalalah-nya bersifat relatif. Mereka tidak dapat memastikan maksud pembicara. Pemahaman mereka terhadap nash atau redaksi tersebut dipengaruhi oleh banyak hal. Mereka dapat berbeda pendapat. Yang kedua ini dinamai dalalah nishbiyyah.

Atas dasar titik pandang yang demikian inilah agaknya mengapa pembahasan mengenai qath’iy al-dalalah tidak diuraikan secara khusus dalam kitab-kitab ‘Ulum Al-Qur’an. Persoalan ini dibahas oleh ulama-ulama ushul al-fiqh. Para pakar disiplin ilmu ini pada umumnya menjadikan masalah-masalah ushul al-fiqh sebagai masalah yang pasti atau qath’iy.140 Perlu juga dicatat bahwa walaupun masalah yang dibicarakan di atas tidak menjadi pokok bahasan ulama tafsir, namun mereka menekankan perlunya seorang mufasir untuk mengetahui ushul al-fiqh, khususnya dalam rangka menggali ayat-ayat hukum.

Hakikat Qath’iy dan Zhanniy

Tetapi, apakah yang dinamai qath’iy dan apa atau bagaimana proses yang dilaluinya sehingga suatu ayat dinilai qath’iy al-dalalah? Di atas telah dinukil pendapat ‘Abdul Wahhab Khallaf yang kelihatannya merupakan pendapat yang populer tentang difinisi qath’iy al-dalalah.

Definisi serupa dikemukakan juga oleh Syaikh Abu Al-‘Ainain Badran Abu Al-‘Ainain: “Sesuatu yang menunjuk kepada hukum dan tidak mengandung kemungkinan (makna) selainnya.”141

Sementara itu, Al-Syathibi, dalam Al-Muwafaqat, menulis demikian: “Tidak atau jarang sekali ada sesuatu yang pasti dalam dalil-dalil syara’ yang sesuai dengan penggunaan (istilah) yang populer.”142 Yang dimaksudkan adalah istilah yang dinukil di atas, atau yang semakna dengannya seperti dijelaskan oleh ‘Ali ‘Abdul Wahhab. Mereka merumuskan “definisi populer” tersebut dengan “tidak adanya kemungkinan untuk memahami dari suatu lafal kecuali maknanya yang dasar itu.”143

“Tidak atau jarang sekali ada sesuatu yang pasti dalam dalil-dalil syara'”, (jika berdiri sendiri) ini, menurut Al-Syathibi, karena apabila dalil-dalil syara’ tersebut bersifat ahad, maka jelas ia tidak dapat memberi kepastian. Bukankah ahad sifatnya zhanniy? Sedangkan bila dalil tersebut bersifat mutawatir lafalnya, maka untuk menarik makna yang pasti dibutuhkan premis-premis (muqaddimat) yang tentunya harus bersifat pasti (qath’iy) pula. Dalam hal ini, premis-premis tersebut harus bersifat mutawatir. Ini tidak mudah ditemukan, karena kenyataan membuktikan bahwa premis-premis tersebut kesemuanya atau sebagian besarnya bersifat ahad dalam arti zhanniy (tidak pasti). Sesuatu yang bersandar kepada zhanniy, tentu tidak menghasilkan sesuatu kecuali yang zhanniy pula.

Muqaddimat yang dimaksud Al-Syathibi di atas adalah apa yang dikenal dengan al-ihtimalat al-‘asyrah,144 yakni: (1) riwayat-riwayat kebahasaan; (2) riwayat-riwayat yang berkaitan dengan gramatika (nahw); (3) riwayat-riwayat yang berkaitan dengan perubahan kata (sharaf); (4) redaksi yang dimaksud bukan kata bertimbal (ambigu, musytarak); atau (5) redaksi yang dimaksud bukan kata metaforis (majaz); (6) tidak mengandung peralihan makna; atau (7) sisipan (idhmar); atau (8) “pendahuluan dan pengakhiran” (taqdim wa ta’khir); atau (9) pembatalan hukum (naskh); dan (10) tidak mengandung penolakan yang logis (adam al-mu’aridh al-‘aqliy).

Tiga yang pertama kesemuanya bersifat zhanniy, karena riwayat-riwayat yang menyangkut hal-hal tersebut kesemuanya ahad. Tujuh sisanya hanya dapat diketahui melalui al-istiqra’ al-tam (metode induktif yang sempurna), dan hal ini mustahil. Yang dapat dilakukan hanyalah al-istiqra’ al-naqish (metode induktif yang tidak sempurna), dan ini tidak menghasilkan kepastian. Dengan kata lain, yang dihasilkan adalah sesuatu yang bersifat zhanniy.

Yang Qath’iy dalam Al-Quran

Apakah pendapat Al-Syathibi di atas mengantarkan kita untuk berkesimpulan bahwa tidak ada yang qath’iy dalam Al-Quran? Memang demikian jika ditinjau dari sudut ayat-ayat tersebut secara berdiri sendiri. Tetapi lebih jauh ia menjelaskan bagaimana proses yang dilalui oleh suatu hukum yang diangkat dari nash sehingga ia pada akhirnya dinamai qath’iy.

Menurut Al-Syathibi lebih jauh, “kepastian makna” (qath’iyyah al-dalalah) suatu nash muncul dari sekumpulan dalil zhanniy yang kesemuanya mengandung kemungkinan makna yang sama. Terhimpunnya makna yang sama dari dalil-dalil yang beraneka ragam itu memberi “kekuatan” tersendiri. Ini pada akhirnya berbeda dari keadaan masing-masing dalil tersebut ketika berdiri sendiri. Kekuatan dari himpunan tersebut menjadikannya tidak bersifat zhanniy lagi. Ia telah meningkat menjadi semacam mutawatir ma’nawiy, dan dengan demikian dinamailah ia sebagai qath’iy al-dalalah.145

Jika perhatian hanya ditujukan kepada nash Al-Quran yang berbunyi aqimu al-shalah misalnya, maka nash ini tidak pasti menunjuk kepada wajibnya shalat, walaupun redaksinya berbentuk perintah, sebab, banyak ayat Al-Quran yang menggunakan redaksi perintah tapi dinilai bukan sebagai perintah wajib. Kepastian tersebut datang dari pemahaman terhadap nash-nash lain yang, walaupun dengan redaksi atau konteks berbeda-beda, disepakati bahwa kesemuanya mengandung makna yang sama. Dalam contoh di atas, ditemukan sekian banyak ayat atau hadis yang menjelaskan antara lain hal-hal berikut:

(a) Pujian kepada orang-orang yang shalat;

(b) Celaan dan ancaman bagi yang meremehkan atau meninggalkannya;

(c) Perintah kepada mukallaf untuk melaksanakannya dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang, dalam keadaan berdiri atau bila uzur duduk atau berbaring atau bahkan dengan isyarat sekalipun;

(d) Pengalaman-pengalaman yang diketahui secara turun-temurun dari Nabi saw., sahabat beliau, dan generasi sesudahnya, yang tidak pernah meninggalkannya.

Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat, melahirkan pendapat bahwa penggalan ayat aqimu al-shalah secara pasti atau qath’iy mengandung makna wajibnya shalat. Juga disepakati bahwa tidak ada kemungkinan arti lain yang dapat ditarik darinya. Di sini, kewajiban shalat yang ditarik dari aqimu al-shalat, menjadi aksioma. Di sini berlaku ma’lum min al-din bi al-dharurah.

Biasanya, ulama-ulama ushul al-fiqh menunjuk kepada ijma’ untuk menetapkan sesuatu yang bersifat qath’iy. Sebab, jika mereka menunjuk kepada nash (dalil naqli) secara berdiri sendiri, maka akan dapat terbuka peluang –bagi mereka yang tidak mengetahui ijma’ itu– untuk mengalihkan makna yang dimaksud dan telah disepakati itu ke makna yang lain. Nah, guna menghindari hal inilah mereka langsung menunjuk kepada ijma’.

Perlu ditambahkan bahwa suatu ayat atau hadis mutawatir dapat menjadi qath’iy dan zhanniy pada saat yang sama. Firman Allah yang berbunyi Wa imsahu bi ru’usikum adalah qath’iy al-dalalah menyangkut wajibnya membasuh kepala dalam ber-wudhu : Tetapi ia zhanniy al-dalalah dalam hal batas atau kadar kepala yang harus dibasuh. Keqath’iy-an dan ke-zhanniy-an tersebut disebabkan karena seluruh ulama ber-ijma’ (sepakat) menyatakan kewajiban membasuh kepala dalam berwudhu’ berdasarkan berbagai argumentasi. Namun, mereka berbeda pendapat tentang arti dan kedudukan ba’ pada lafal bi ru’usikum. Dengan demikian, kedudukan ayat tersebut menjadi qath’iy bi i’tibar wa zhanniy bi i’tibar akhar.146 Di satu sisi ia menunjuk kepada makna yang pasti, dan di sisi lain ia memberi berbagai alternatif makna.

Catatan Akhir

Dari sini jelas bahwa masalah qath’iy dan zhanniy bermuara kepada sejumlah argumentasi yang maknanya disepakati oleh ulama (mujma’ ‘alayh), sehingga tidak mungkin lagi timbul makna yang lain darinya kecuali makna yang telah disepakati itu. Bukankah ia telah disepakati bersama?

Dalam hal kesepakatan tersebut, kita perlu mencatat beberapa butir masalah:

  1. Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan ijma’ sebagai dalil, namun agaknya tidak diragukan bahwa para pendahulu (salaf) yang hidup pada abad-abad pertama tentu mempunyai banyak alasan untuk sepakat menetapkan arti suatu ayat sehingga pada akhirnya ia menjadi qath’iy al-dalalah. “Mengabaikan persepakatan mereka dapat menimbulkan kebingunan dan kesimpangsiuran di kalangan umat,” tulis Yusuf Qardhawi.147
  2. Harus disadari bahwa di dalam banyak kitab seringkali ditemukan pernyataan-pernyataan ijma’ menyangkut berbagai masalah –aqidah atau syari ah. Namun, pada hakikatnya, masalah tersebut tidak memiliki ciri ijma’. Mahmud Syaltut, mengutip tulisan Imam Syafi’i dalam Al-Risalah, menulis demikian: “Saya tidak berkata, dan tidak pula seseorang dari kalangan yang berilmu, bahwa ‘Ini mujma’ ‘alayh’ (disepakati), sampai suatu saat Anda tidak bertemu dengan seorang alim pun kecuali semuanya berpendapat sedemikian, yang disampaikan (sumbernya) adalah orang-orang sebelumnya –seperti bahwa shalat zhuhur adalah empat rakaat, bahwa khamr haram, dan yang semacamnya.”148
  3. Tidak semua alim atau pakar dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan kesepakatan (ijma’) tersebut. Ibrahim bin ‘Umar Al-Biqa’iy (809-885 H) misalnya,149 tidak mengakui Fakhruddin Al-Raziy sebagai salah seorang yang dapat diterima otoritasnya dalam menetapkan “kesepakatan”. Ia menulis demikian: “Tidak dirujuk untuk mengetahui ijma’ kecuali para pakar yang mendalami riwayat-riwayat.”150
  4. Umat Islam, termasuk sebagian ulamanya, kerap kali beranggapan bahwa suatu masalah telah menjadi kesepakatan para ulama. Padahal sesungguhnya hal tersebut baru merupakan kesepakatan antar ulama mazhabnya. Hal ini sekali lagi berarti bahwa yang disepakati ke-qath’iy-annya haruslah diteliti dengan cermat.

Demikianlah beberapa pokok pikiran menyangkut masalah qath’iy. Adapun persoalan zhanniy, agaknya sudah menjadi jelas dengan memahami istilah qath’iy yang diuraikan di atas.

Catatan kaki

135 Sesuatu yang sudah sangat jelas, aksiomatik, dalam ajaran agama.

136 Al-Quran (mampu) mengandung banyak interpretasi.

137 ‘Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Ushul Al-Fiqh, Al-Dar Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, 1968, cetakan Vlll, h. 35.

138 Lihat makalah Martin van Bruinessen, “Mohammad Arkoun tentang Al-Qur’an,” disampaikan dalam diskusi Yayasan EMPATI. Pada h. 2, ia mengutip Mohammad Arkoun, “Algeria,” dalam Shireen T. Hunter (ed.), The Politics of Islamic Revivalism, Bloomington: Indiana University Press 1988, h. 182-183.

139 ‘Abdullah Darraz, Annaba’ Al-Azhim, Dar Al-‘Urubah, Mesir, 1966, h. 111.

140 Abu Ishaq Al-Syathibiy, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’ah, disunting oleh Syaikh’Abdullah Darraz, Al-Maktabah Al-Tijariyyah Al-Kubra, Mesir, tanpa tahun, Jilid 1, h. 29.

141 Abu Al-‘Ainain Badran Abu Al-‘Ainain, Ushul Al-Fiqh Al-Islamiy, tanpa tahun, h. 63.

142 Al-Syathibi, op cit., h. 35.

143 Ali ‘Abduttawab dan Thaha ‘Abdullah Addasuqy, Mabahits fi Tarikh Al-Fiqh Al-Islamiy, Lajnah Al-Bayan Al-‘Arabiy, Mesir, 1962, h. 50.

144 Sepuluh kemungkinan.

145 Lebih jauh lihat Al-Syathibi, op cit., h. 96-37

146 Dari satu sisi qath’iy dan sisi lain zhanniy.

147 Yusuf Al-Qardhawiy, Fiqh Al-Zakah, Muassasat Al-Risalah, Beirut, Cet. IV, jilid I, h. 25.

148 Mahmud Syaltut, Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, Dar Al-Qalam, Mesir, 1966, Cet. III, h. 72.

149 Ibrahim bin Umar Al-Biqa’iy adalah salah seorang pakar tafsir yang karyanya, Nazhm Al-Dhurar fi Tanasub Al-Ayat wa Al-Suwar, dinilai sebagai ensiklopedi dalam bidang sistematika runtutan ayat-ayat Al-Quran.

150 Lihat Ibrahim bin Umar Al-Biqa’iy, Nazhm Al-Dhurar, manuskrip di Perpustakaan Al-Azhar, Kairo, Mesir, no. 590-Tafsir, Jilid II, h. 197.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *