Kewajiban Menaati Rasulullah Saw

Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ

dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al Ahzab [33]: 36)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلً

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 59)

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ulil amr (pemegang wewenang) di sini adalah para panglima pasukan Rasulullah SAW. Demikianlah yang dikabarkan kepada kami.

Pendapat inilah yang paling mendekati maksud al, karena setiap orang Arab di sekeliling Makkah belum mengenal kepemimpinan formal serta menganggap aneh orang yang patuh kepada sebagian yang lain. Namun ketika mereka patuh kepada
Rasulullah SAW, mereka menganggap kepatuhan itu tidak pantas diberikan kecuali kepada Rasulullah SAW. Oleh karena itu, mereka diperintahkan untuk taat kepada
ulil amri yang diangkat oleh Rasulullah SAW, bukan secara mutlak tapi dengan pengecualian menyangkut hak dan kewajiban mereka. Allah berfirman: “kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran).”

Insya Allah seperti inilah yang dimaksud Allah dari lafazh ulil amri. Hanya saja, Allah berfirman: “kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu” maksudnya kalian dan para pemimpin yang wajib kalian taati. “Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran)” maksudnya kepada apa yang diucapkan Allah dan Rasul-Nya jika kalian mengetahuinya. Kalau kalianM tidak mengetahuinya, maka tanyakan kepada Rasulullah SAW jika kalian menemuinya, atau kepada orang di antara kalian yang
telah menemuinya, karena ini merupakan kewajiban yang tidak diperselisihkan, sesuai firman Allah SWT: “
dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.”

Siapa yang ditentang pendapatnya sepeninggal Rasulullah SAW, maka ia mengembalikan perkara itu kepada ketetapan Allah, lalu kepada ketetapan Rasul-Nya. Apabila tidak ada ketetapan nash menyangkut perkara itu di dalam Al Qur’an dan Sunnah, atau di dalam salah satunya, maka dikembalikan kepada qiyas terhadap salah satunya, sebagaimana penjelasan tentang kiblat, sifat adil dan ukuran sepadan yang telah saya sampaikan.

Berikut ini firman Allah SWT mengenai hal ini:

وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا

dan Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, Para shiddiiqiin, orangorang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka
Itulah teman yang sebaik-baiknya
. (QS. An-Nisa’ [4]: 69)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan RasulNya, (QS. Al-Anfal [8]: 20)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *