Keutamaan Shalat Jum’ah dan Kewajibannya

Allah Ta’ala berfirman:

“Maka jikalau shalat sudah diselesaikan, maka menyebarlah di bumi dan carilah dari keutamaan Allah dan ingatlah kepada Allah sebanyak-banyaknya, supaya engkau  semua dapat berbahagia.” (al-Jumu’ah: 10)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Sebaik-baik hari yang matahari terbit pada hari itu ialah  hari  jum’ah. Pada hari  itulah Adam diciptakan dan pada hari itu pula ia dimasukkan dalam syurga dan juga pada  hari itulah ia dikeluarkan dari syurga itu,” (Riwayat Muslim)

Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa berwudhu’ lalu memperbaguskan wudhu’nya, Kemudian mendatangi

shalat Jum’ah terus mendengar dan berdiam diri tidak berbicara samasekali, maka diampunkanlah untuknya antara Jum’ah itu dengan Jum’ah yang  berikutnya,  dengan  diberi tambahan tiga hari lagi. Barangsiapa yang memegang kerikil batu kecil untuk dipermain-mainkan sehingga tidak memperhatikan isi khutbah, maka ia telah melakukan kelalaian yakni bersalah.” (Riwayat Muslim)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., katanya: “Shalat lima waktu dan dari Jum’ah satu ke Jum’ah berikutnya,  dari Ramadhan ke Ramadhan, adalah sebagai penebus yakni penebus dosa antara waktu-waktu kesemuanya itu yakni antara waktu yang satu dengan waktu yang berikutnya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (Riwayat Muslim)

Dari Abu Hurairah dan juga dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum, bahwasanya keduanya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya:

“Niscayalah kaum-kaum orang-orang banyak itu harus suka menghentikan kebiasaan mereka meninggalkan shalat-shalat Jum’ah, atau kalau tidak demikian, maka niscayalah Allah akan menutup di atas hati-hati mereka kemudian pastilah mereka akan termasuk dalam golongan orang-orang yang lalai.” (Riwayat Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jikalau seseorang di antara engkau semua mendatangi shalat Jum’ah, maka hendaklah mandi dulu.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abu Said r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: Mandi Jum’ah itu adalah wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” (Muttafaq ‘alaih)

Yang dimaksudkan dengan Almuhtalim ialah orang yang sudah baligh dewasa dan berakal, sedang yang dimaksudkan wajib ialah secara pilihan, seperti kata seseorang pada kawannya: “Hakmu itu wajib atasku.”

Dari Samurah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa berwudhu’ pada hari Jum’ah, maka dengan keringanan itu bolehlah  dilakukan  dan tanpa mandi dan itupun sudah baik. Tetapi barangsiapa yang mandi, maka mandi itu adalah lebih utama.”

Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

Dari Salman r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidaklah seseorang lelaki itu mandi pada hari Jum’ah, lalu bersuci sekuasa ia melakukan bersuci tadi dan berminyak dengan minyaknya atau mengambil darisebagian harum-haruman minyak harum yang ada di rumahnya, selanjutnya ia keluar, lalu tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, kemudian bersembahyang yang telah ditentukan untuknya yakni shalat sunnah Tahiyyatul masjid, seterusnya berdiam diri tidak bercakap-cakap ketika imam berbicara, melainkan diampunkanlah untuknya antara  Jum’ah itu dengan Jum’ah lainnya yakni yang berikutnya.” (Riwayat Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’ah sebagaimana mandi ketika janabah, lalu pergi ke masjid, maka seolah-olah ia berkurban seekor unta, dan barangsiapa yang pergi pada jalan kedua, maka seolah-olah ia berkurban seekor lembu, dan barangsiapa pergi pada jam ketiga, maka seolah-olah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk, dan barangsiapa pergi pada jam keempat, maka seolah-olah ia berkurban seekor ayam betina, dan barangsiapa pergi pada jam kelima, maka seolah-olah ia berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar, maka para malaikat – yang mencatat itu semuanya mendengarkan zikir yakni khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)

Sabdanya: Ghuslal janabah yakni mandi seperti mandi ketika janabah dalam sifat dan keadaannya.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. menyebut-nyebutkan hari Jum’ah, lalu beliau s.a.w. bersabda: “Dalam hari Jum’ah itu suatu saat yang tidak dicocoki oleh seseorang Muslim dan ia sedang berdiri bersembahyang sambil memohonkan sesuatu permohonan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan apa yang dimohonkannya itu.” Rasulullah mengisyaratkan dengan tangannya sebagai tanda mempersedikitkan waktu yang dimaksudkan itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari r.a., katanya: “Abdullah bin Umarradhiallahu ‘anhuma berkata: “Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menceriterakan tentang Rasulullah s.a.w. dalam hal shalat Jum’ah?” la berkata: “Saya Abu Burdah menjawab: “Ya, saya pernah mendengar ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Waktu yang mustajab itu ialah antara duduknya imam di atas mimbar sampai shalat diselesaikan.” (Riwayat Muslim)

Dari Aus bin Aus r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya di antara hari-harimu semua yang lebih utama ialah hari Jum’ah, maka

dari itu perbanyakkanlah membaca shalawat padaku dalam hari Jum’ah itu, sebab sesungguhnya shalawatmu semua itu ditunjukkan kepadaku.”

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *