Hal-Hal Yang Membatalkan Keislaman Seseorang

Pertanyaan:

Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?

Jawab:

Setiap  manusia,  apabila  telah  mengucapkan  dua   kalimat Syahadat,  maka  dia  menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan  keadilan  dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam  yang  jelas,  yang  ditetapkan  oleh  Al-Qur’an   dan As-Sunnah.

Tidak   ada   pilihan  baginya  menerima  atau  meninggalkan sebagian.  Dia  harus  menyerah  pada   semua   hukum   yang dihalalkan  dan  yang  diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah ini:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki  yang  Mukmin  dan  tidak (pula)  bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan,  akan  ada  bagi  mereka pilihan   (yang  lain)  tentang  urusan  mereka  …”  (Q.s. Al-Ahzab: 36) .

Perlu diketahui bahwa ada diantara  hukum-hukum  Islam  yang sudah  jelas  menjadi  kewajiban-kewajiban,  atau yang sudah jelas diharamkan  (dilarang),  dan  hal  itu  sudah  menjadi ketetapan  yang  tidak  diragukan lagi, yang telah diketahui oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian  itu  dinamakan oleh para ulama:

“Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui.”

Misalnya,  kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu  termasuk  rukun-rukun  Islam.  Ada   yang   diharamkan, misalnya,  membunuh,  zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu  juga  hukum-hukum pernikahan,  talak,  waris  dan  qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa  yang  mengingkari  sesuatu   dari   hukum-hukum tersebut,  menganggap  ringan  atau  mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut  telah diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur’an dan dikuatkan dengan hadis-hadis  Nabi  saw.  yang  shahih  atau  mutawatir,  dan menjadi  ijma’  oleh  ummat  Muhammad  saw. dari generasi ke generasi.  Maka,  barangsiapa  yang  mendustakan  hal   ini, berarti mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Mendustakan  (mengingkari)  hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan jauh  dari  sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam,  maka  berlaku  hukum baginya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *