Ganti Rugi atas Gadai

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Al Musayyib, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda. “Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya
yang menggadaikannya. Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiannya”

Imam Syafi’i berkata: Demikianlah yang menjadi pendapat kami, di dalamnya terdapat dalil bahwa semua gadai tidak menjadi tanggung jawab penerima gadai, sebab Rasulullah SAW bersabda.

“Gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Apa saja yang terjadi pada harta gadai itu, maka menjadi tanggungan pemiliknya, bukan orang lain.”
Kemudian beliau SAW menambahkan seraya bersabda,

“Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiannya.”
Maka, dalam hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali ganti rugi itu berasal dari pemiliknya, bukan dari penerima gadai.

Imam Syafi’i berkata: Penerima gadai tidak dituntut untuk bertanggungjawab atas gadai dan tidak pula orang yang menjadi pemegang gadai, kecuali dalam hal-hal dimana mereka diharuskan bertanggungjawab atas kerusakan pada barang titipan dan amanah karena adanya unsur kesengajaan. Jika penerima gadai atau orang yang menyimpan harta gadai melakukan kecerobohan (yang menyebabkan harta gadai rusak), maka ia diharuskan mengganti rugi kerusakan itu. Tapi bila tidak ada unsur kesengajaan, maka gadai menempati posisi amanah.

Apabila penggadai menyerahkan harta gadai kepada penerima gadai, kemudian penggadai meminta agar mengembalikan harta itu kepadanya, namun penerima gadai tidak mau, lalu harta gadai rusak di tangannya, maka tidak ada ganti rugi atas penerima gadai, sebab tindakannya itu merupakan hak baginya.

Apabila penggadai telah membayar utangnya kepada penerima gadai, atau utang itu dialihkan kepada orang lain lalu penerima gadai ridha dengan pengalihan itu, atau penerima gadai membebaskan penggadai dari utangnya dengan cara apapun, kemudian penggadai meminta agar harta gadai dikembalikan namun penerima gadai menahannya, padahal mungkin baginya untuk melakukan hal itu, lalu gadai rusak di tangan penerima gadai, maka penerima gadai harus mengganti harga harta gadai tersebut bagaimanapun jumlahnya. Kecuali bila harta gadai itu adalah sesuatu yang disukat atau ditimbang dan ditemukan harta yang serupa dengannya, maka penerima gadai harus mengganti dengan harta yang serupa, sebab dalam hal ini penerima gadai telah melakukan kecerobohan dengan alasan menahan penyerahan harta gadai kepada penggadai.

Apabila penggadai menyerahkan gadai atas dasar bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas harta gadai, maka gadai terbilang rusak (fasid), dan penerima gadai tidak harus mengganti rugi bila terjadi kerusakan. Demikian pula jika penerima gadai mempersyaratkan bila penggadai tidak melunasi utangnya pada waktu yang telah ditetapkan, niscaya harta gadai menjadi miliknya, maka transaksi ini batal dan harta gadai menjadi milik orang yang menggadaikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *