Sebagai tambahan penjelasan bagi kemaksiatan, dalam syariah agama ini kita mengenal apa yang disebut dengan bid’ah. Yaitu sesuatu yang diada-adakan oleh manusia dalam urusan agama. Baik bid’ah yang berkaitan dengan aqidah yang dinamakan dengan bid’ah ucapan, maupun bid’ah yang berkaitan dengan amalan.
Bid’ah-bid’ah ini merupakan salah satu jenis perkara yang diharamkan tetapi berbeda dengan kemaksiatan yang biasa. Sesungguhnya pelaku bid’ah ini mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan bid’ah-bid’ah tersebut, dan berkeyakinan bahwa dengan bid’ahnya itu dia telah melakukan ketaatan terhadap Allah dan beribadah kepada-Nya. Dan inilah yang paling membahayakan.
Bid’ah itu sendiri bisa berupa keyakinan yang bertentangan dengan kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah saw dan ajaran yang terdapat di dalam Kitab Allah. Dan bid’ah untuk jenis ini kita sebut dengan bid’ah dalam aqidah (al-bid’ah al-i’tiqadiyyah) atau bid’ah dalam ucapan (al-bid’ah al-qawliyyah); yang sumbernya ialah mengatakan sesuatu tentang Allah yang tidak didasari dengan ilmu pengetahuan. Perkara ini termasuk salah satu perkara haram yang sangat besar. Bahkan Ibn al-Qayyim mengatakan bahwa perkara ini merupakan perkara haram yang paling besar. Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.'” (al-A’raf: 33)
Termasuk dalam hal ini ialah perbuatan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, tanpa dasar yang jelas; sebagaimana difirmankan oleh-Nya:
“Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah: ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?'” (Yunus: 59)
Selain itu, juga perbuatan yang dimaksudkan untuk beribadah kepada Allah tetapi tidak disyariahkan dalam ajaran agama-Nya, seperti mengadakan upacara-upacara keagamaan yang tidak diajarkan oleh agama.
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariahkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah?…” (as-Syura: 21)
Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Jauhilah, hal-hal baru dalam urusan agama, karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan.”59
“Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami, dan ia tidak ada dalam ajaran kami, maka sesuatu itu tidak diterima.”60
Kedua macam bid’ah di atas –sebagaimana dikatakan oleh Ibn al-Qayyim– adalah saling bergantung satu dengan lainnya. Jarang sekali bid’ah yang terpisah satu dengan lainnya; sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama: “bid’ah dalam perkataan berkawin dengan bid’ah amalan; kemudian kedua “pengantin” itu sibuk merayakan perkawinannya. Lalu keduanya melahirkan anak-anak zina yang hidup di negeri Islam; kemudian mereka bersama-sama kaum Muslimin menuju kepada Allah SWT.”
Syaikh Islam Ibn Taimiyah berkata, “Hakikat “dikawinkannya” kekafiran dengan bid’ah adalah lahirnya kerugian di dunia dan akhirat.”
Bid’ah lebih dicintai oleh Iblis daripada kemaksiatan, karena hal itu bertentangan dengan ajaran agama. Di samping itu, orang yang melakukan bid’ah tidak merasa perlu bertobat, dan kembali kepada jalan yang benar. Bahkan dia malah mengajak orang lain untuk menjalankan bid’ah itu bersama-sama. Seluruh isi bid’ah itu bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. bid’ah menolak semua ajaran agama yang dibenarkan. Ia memberi dukungan kepada orang yang memusuhi agama, dan memusuhi orang yang mendukung agama ini. Ia menetapkan apa yang di-nafi-kan oleh agama, dan me-nafi-kan apa yang telah ditetapkan oleh agama.61
Seluruh bid’ah tidak berada pada satu tingkatan. Ada bid’ah yang berat dan ada pula bid’ah yang ringan. Ada bid’ah yang disepakati dan ada pula bid’ah yang dipertentangkan.
Bid’ah yang berat ialah bid’ah yang dapat menjadikan pelakunya sampai kepada tingkat kekufuran. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita dari perbuatan tersebut. Misalnya, kelompok-kelompok yang keluar dari pokok-pokok ajaran agama ini, dan memisahkan diri dari umat; seperti: Nashiriyah, Druz, Syi’ah Ekstrim dan Ismailiyah yang beraliran kebatinan, dan lain-lain; sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ghazali: “Secara lahiriah mereka menolak, dan secara batiniah mereka kufur.” Syaikh Islam Ibn Taimiyah berkata, “Mereka lebih kufur daripada orang Yahudi dan Nasrani, dan oleh sebab itu perempuan mereka tidak boleh dinikahi, sembelihan mereka tidak boleh dimakan, padahal sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan dan wanita mereka boleh dinikahi.”
Bid’ah berat yang tidak sampai membuat pelakunya termasuk ke dalam kekufuran tetapi hanya sampai kepada kefasiqan. Yaitu kefasiqan dalam bidang aqidah dan bukan kefasiqan dalam perilaku mereka. Pelaku bid’ah ini kadang-kadang shalatnya paling lama dibandingkan dengan orang lain. Mereka palõng banyak berpuasa dan membaca al-Qur’an; seperti yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij. “Salah seorang di antara kalian akan meremehkan shalatnya jika dibandingkan dengan shalat mereka (orang-orang Khawarij), meremehkan puasanya jika dibandingkan dengan puasa mereka, dan meremehkan tilawahnya jika dibandingian dengan tilawah mereka.” Letak kerusakan mereka bukan pada perasaan mereka, tetapi pada akal pikiran mereka yang enggan dan membatu. Sehingga mereka mau membunuh orang-orang Islam dan membiarkan orang-orang yang menyembah berhala.
Kelompok yang serupa dengan Khawarij ini sangat banyak, seperti Rafidhah, Qadariyah, Mu’tazilah dan mayoritas kelompok Jahmiyah, sebagaimana dikatakan oleh Ibn Qayyim.62
Ada bid’ah yang termasuk kategori bid’ah yang ringan, yang sebabnya berasal dari kesalahan dalam melakukan ijtihad, atau salah dalam mempergunakan dalil, bid’ah seperti ini sama dengan dosa-dosa kecil dalam kemaksiatan.
Di samping itu, ada pula bid’ah yang masih diperselisihkan. Artinya, sesuatu kaum yang menetapkan bahwa suatu perkara termasuk bid’ah tetapi kaum Muslimin yang lainnya tidak mengatakannya bid’ah. Contohnya, bertawassul dengan Nabi saw, hamba-hamba Allah yang salih. Perkara ini adalah amalan furu’iyah dan bukan masalah aqidah dan pokok-pokok agama; sebagaimana dikatakan oleh Imam Hasan al-Banna, yang dikutip Imam Muhammad bin Abd al-Wahab.
Contoh lainnya, ialah disiplin melakukan ibadah. Apakah hal ini termasuk bid’ah atau tidak?
Sesungguhnya, bid’ ah tidak berada pada tingkat yang sama, dan begitu pula orang yang melakukannya. Ada orang yang menganjurkan kepada bid’ah, dan ada pula orang yang hanya sekadar ikut melakukan bid’ah dan tidak mengajak orang lain untuk melakukannya. Semua kelompok memiliki keterkaitan hukum yang berbeda.
Catatan kaki:
59 Diriwayatkan oleh Ahmad dari Irbad bin Sariyah. 43, 44; dan Hakim. 1:95; dan Ibn Hibban ^
60 Munattaq ‘Alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari, 2697; dan diriwayatkan oleh Muslim. 1718. ^
61 Lihat Madarij al-Salikin, I :222-223. ^
62 Lihat Madarij al-Salikin. 1: 362 ^