Wasiat untuk Haji

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang meninggal dunia dan telah melaksanakan haji yang menjadi rukun Islam dan ia berwasiat untuk dihajikan lagi, dan jika sepertiga bagian dari hartanya cukup untuk menghajikannya (mulai) dari negerinya (sampai selesai pelaksanaan haji), maka ia dapat dihajikan oleh seseorang dari negerinya. Jika tidak cukup, maka dapat dihajikan oleh seseorang dari negeri yang (terdekat dan) cukup dengan …

Wasiat untuk Fisabilillah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat dengan sepertiga hartanya untuk fisabilillah, maka berikanlah kepada orang yang bermaksud ikut dalampeperangan. Saya tidak puas apabila sepertiga bagian itu diberikan untuk orang lain, karena ketika seseorang mengatakan ingin berangkat barang fisabilillah, ia tidak memaksudkannya kecuali untuk berperang. Ada yang berpendapat bahwa harta wasiat itu diberikan kepada orang yang berperang di negeri yang bukan …

Wasiat untuk Orang-orang yang Berutang

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya untuk orang-orang yang berutang, maka pendapat yang benar adalah bahwa sepertiga harta itu dibagikan kepada orang-orang yang berutang di negeri harta itu berada. Diberikan sekurang-kurangnya kepada tiga orang dan seterusnya seperti pada pembicaraan mengenai orang fakir dan budak. Pendapat yang mengatakan bahwa ia diberikan kepada orang-orang berutang sesuai dengan kadar utangnya, diberikan …

Wasiat untuk para Budak

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya untuk para budak, maka harta itu dapat diberikan kepada budak mukatab. Dimulai dengan memerdekakan budak dan memberikan bagian budak mukatab menurut kadar sisa uang tebusan mereka. Sepertiga bagian dari seluruh hartanya diberikan di negeri budak mukatab itu tinggal. Jika ia berkata “Dengan harta itu beberapa orang budak dimerdekakan olehku”, maka ia tidak …

Wasiat untuk Orang Miskin dan Fakir

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang memberi wasiat dan berkata “Sepertiga harta saya untuk orang-orang miskin”, maka setiap orang yang tidak mempunyai harta dan usaha yang mencukupi masuk dalam kategori ini, yaitu orang-orang merdeka dan bukan termasuk budak dari orang yang belum dimerdekakan. Imam Syafi’i berkata: Hendaknya diperhatikan dimanakah adanya harta orang yang berwasiat itu, dikeluarkan darinya sepertiga bagian lalu dibagikan …

Wasiat yang dibolehkan pada Satu Keadaan

Imam Syafl’i berkata: Jika yang berwasiat berkata “Berilah si fulan seekor anjing dari anjing-anjingku” dan ia mempunyai banyak anjing, maka wasiat itu dibolehkan, karena yang menerima wasiat dapat memilikinya tanpa mengeluarkan uang. Apabila anjing itu dibinasakan oleh ahli waris atau orang lain dan tidak diberikan kepadanya, maka yang menerima wasiat tidak dapat mengambil harga darinya, karena anjing itu sudah tidak …

Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan, lalu Benda itu Rusak atau Bukan Bendanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain sepertiga bagian dari suatu benda tertentu, seperti budak, pedang, rumah, tanah atau yang lainnya, maka ia berhak mendapat sepertiga bagian darinya. Atau jika benda-benda itu rusak dan tersisa sepertiganya, seperti sebuah rumah dan dua pertiganya rusak oleh banjir atau tanah, maka yang diwasiatkan itu sisa yang masih ada dari sepertiga bagian.

Wasiat Berupa Seekor Kambing dari Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain berupa kambing dari hartanya, maka dikatakan kepada ahli waris, “Berilah ia seekor kambing manapun yang kalian kehendaki, yang ada pada kalian, baik kecil atau besar, biri-biri atau kambing”. Apabila ahli waris menjawab “Kami akan memberikan seekor kijang atau kambing hutan”, maka tidaklah itu boleh bagi mereka. Apabila ahli waris berkata “Kami …

Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan dan Tidak dimilikinya

Imam Syafi’i berkata: Jika orang yang mewasiatkan berkata “Berilah fulan satu kambing dari kambing-kambingku, satu unta dari unta-untaku, satu budak dari budak-budakku atau satu binatang tunggangan dari binatang-binatangku”, sedangkan binatang itu tidak ada dan tidak ada satupun dari jenisyang ia wasiatkan, maka wasiat itu batal, karena ia mewasiatkan sesuatu yang dikaitkan dengan miliknya padahal ia tidak memilikinya. Begitu juga apabila …

Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan Tanpa Ada Bendanya

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan kepada orang lain dan berkata “Berilah dia budak dari budak-budakku”, maka berilah ia seorang budak manapun yang mereka kehendaki. Begitu juga jika ia berkata “Berilah dia seekor kambing dari kambing-kambingku”, atau “Berilah dia seekor unta dari unta-untaku”, maka ahli waris memberikan kepadanya apapun yang mereka kehendaki dari apa yang disebutkan. Sebagaimana jika ia mewasiatkan …