Pembagian Harta Zakat (Bagian Kedua)

Imam Syafi’i berkata: Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk memberikan sebagian hartanya (zakatnya) kepada orang lain yang berhak menerima zakat tersebut dari kalangan kaum muslimin yang membutuhkannya. Si pemilik harta tidak berhak menahan sebagian harta yang hams mereka berikan kepada orang-orang yang berhak, atau kepada para wali negeri (petugas zakat). Begitu juga para petugas zakat tidak boleh membiarkan harta zakat …

Menjual Harta yang Wajib Dizakati

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang menjual (menukar) 200 Dirham perak dengan 5 Dinar emas, dan temyata jual-beli tersebut batal atau tidak sah (karena sesuatu hal), kemudian perak tersebut berada di tangan si pembeli selama sebulan dan pada saat itu temyata perak tersebut sudah jatuh masa haul-nya dihitung dari hari dimana perak tersebut dimiliki oleh si penjual, maka dalam hal ini …

Alasan Dalam Mengelompokkan Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila jumlah harta zakat adalah 8000 Dinar, sementara asnaf-asnaf (kelompok) yang berhak menerima zakat semuanya ada; misalnya ada asnaf fakir terdiri dari satu orang tapi ia menghabiskan seluruh bagiannya (1000 Dinar), dan asnaf miskin juga terdiri dari satu orang tapi ia menghabiskan seluruh bagiannya (1000 Dinar), sedangkan asnaf gharim terdiri dari 100 orang yang tidak cukup dengan …

Harta yang Berada di Tangan Pemiliknya selama Beberapa Tahun

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 5 ekor unta yang belum dizakati selama beberapa tahun, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakatnya selama satu tahun, karena z’akat itu hanya wajib dari harta yang bersangkutan. Jadi seandainya ia sudah mengeluarkan zakat dari 5 ekor unta tersebut berupa 1 ekor kambing dalam satu masa haul, maka dalam haul-haul berikutnya (ditahun-tahun berikutnya, ketika unta-unta …

Hilangnya Harta Zakat Sebelum Diberikan Kepada Mereka Yang Berhak Menerima

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat harta sebelum haul-nya tiba, tapi harta tersebut hilang sebelum diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka ia tidak bertanggung jawab terhadap harta yang hilang itu. Apabila harta tersebut sudah mencapai haul, ia hams menzakati harta yang ada di tangannya, sementara harta yang hilang tidak dihitung dalam perhitungan zakat. Begitulah yang berlaku dalam …

Menzakati Piutang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai piutang yang masih berada di tangan orang lain, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari harta piutang tersebut. Dalam hal ini sama dengan orang yang mempunyai pemiagaan yang masih ada di tangan orang lain, atau yang mempunyai barang-barang wajib zakat tapi masih berada di tangan orang lain, semuanya wajib dizakati (oleh orang yang memiliki harta …

Bercampurnya Hutang dan Kewajiban (Membayar) Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai uang 200 Dirham tapi pada saat itu ia juga mempunyai utang sebesar 200 Dirham, lalu sebelum tiba masa haul dari harta tersebut ia membayar utang beberapa dirham dari uangnya itu, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari hartanya tersebut, karena ketika telah sampai haul harta tersebut tidak sampai nishab (kurang dari 200 Dirham). Imam …

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membagi Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membagi zakatnya menjadi 6 bagian karena yang dua bagian (dua asnaf) gugur, yaitu asnaf mu’allaf dan asnaf amil (karena alasan yang telah saya terangkan dalam bab sebelum ini), maka dalam hal ini harta zakat tersebut harus dipisah-pisahkan lalu diberikan kepada para mustahik yang ada di daerah itu secara keseluruhan, apabila para mustahik tersebut ada. Apabila …

Zakat Modal (Pembiayaan)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memberikan modal kepada orang lain sebesar 1000 Dirham untuk menjalankan usaha, lalu dengan uang tersebut dipakai membeli barang-barang pemiagaan senilai 2000 Dirham, kemudian barang-barang tersebut mencapai haul sebelum teijual, maka dalam hal ini ada dua pendapat; salah satunya adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh barang-barang tersebut harus dizakati, karena barang tersebut milik satu orang (yaitu orang …

Zakat Perdagangan

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Amr bin Hammas bahwasanya bapaknya (Hammas) berkata, “Aku pemah memanggul beberapa kulit hewan, lalu aku bertemu dengan Umar bin Khaththab RA dan beliau bertanya kepadaku, ‘Wahai Hammas, apakah engkau sudah mengeluarkan zakat dari hartamu itu?’ Aku menjawab, ‘Wahai Amirul Mukminin, aku tidak mempunyai harta kecuali kulit yang akan aku samak yang sedang aku panggul ini’. …