Imām Syāfi‘ī berkata: Marwān bin al-Ḥakam berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Busyrah binti Shafwān, bahwa ia mendengar Rasūl s.a.w. bersabda: إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ. “Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu’.” Dari Abū Hurairah, dari Nabi s.a.w. bahwasanya beliau bersabda: إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ بَيْنَهُ شَيْءٌ فَلْيَتَوَضَّأْ. “Apabila seseorang dari kalian menyentuh kemaluannya …
Hari: 14 Januari 2020
Berwudhu Karena Hadas Kecil
Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari ‘Abdullāh bin Zaid, bahwa seorang laki-laki datang mengadu kepada Rasūl s.a.w. tentang sesuatu yang mengganggunya dalam shalat, lalu Rasūl s.a.w. menjawab: لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا. “Janganlah ia beranjak sehingga ia mendengar suara atau mendapati angin.” Imām Syāfi‘ī berkata: Tatkala Sunnah menunjukkan bahwa orang itu meinggalkan shalat disebabkan keluar angin (kentut) dari …
Berwudhu’ Karena Menyentuh Wanita
Imām Syāfi‘ī berkata: Allah tabāraka wa ta‘ālā berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku.” al-Mā’idah [5] Dalam ayat ini, Allah ‘azza wa jalla menyebutkan wudhu’ bagi orang yang berdiri hendak mengerjakan shalat. Maksud yang lebih dominan adalah orang yang berdiri (baca: bangun) dari tidur terlentang. Allah s.w.t. juga menyebutkan …
Hal-hal Yang Mewajibkan Wudhu
Imām Syāfi‘ī berkata: Allah s.w.t. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu.” (al-Mā’idah [5] Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Abū Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda: إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحْدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ. “Apabila salah seorang di antara kamu bangun …
Air Yang Diragukan
Imām Syāfi‘ī berkata: Apabila seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) dengan membawa air, lalu menyangka bahwa air itu telah bercampur dengan najis, namun ia tidak begitu yakin, maka air itu tetap dihukumi suci, ia boleh minum dan berwudhu’ darinya hingga ia benar-benar yakin bahwa air itu telah bercampur dengan najis. Apabila ia telah meyakini bahwa air tersebut bercampur najis, lalu ia …
Bejana Yang Bukan Kulit
Imām Syāfi‘ī berkata: Saya tidak memandang makruh bejana yang terbuat dari batu, besi, tembaga dan sesuatu yang tidak bernyawa. Adapun emas dan perak, saya memandang makruh bagi seseorang yang berwudhu’ dengan memakainya. Imām Syāfi‘ī berkata: Telah diriwayatkan dari Ummu Salamah (istri Nabi) bahwa Rasūl s.a.w. bersabda: الَّذِيْ يَشْرَبُ فِيْ إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارُ جَهَنَّمَ. “Orang yang minum …
Bejana Yang Digunakan Sebagai Wadah Untuk Berwudhu
Imām Syāfi‘ī berkata: Dari Ibnu ‘Abbās r.a. bahwasanya ia berkata: مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ (ص) بِشَاةٍ مَيْتَةٍ قَدْ كَانَ أَعْطَاهَا مَوْلَاهُ لِمَيْمُوْنَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ (ص)، قَالَ: فهَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّهَا مَيْتَةُ، فَقَالَ: إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا. Nabi s.a.w. pernah melewati bangkai seekor kambing yang telah diberikannya kepada mantan budak Maimūnah, istri Nabi s.a.w., beliau bertanya: “Apakah kamu tidak …
Air Sisa yang Dipakai oleh Orang yang Junub
Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari ‘Ā’isyah r.a.: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) كَانَ يَغْتَسِلُ مِنَ الْقَدَحِ وَ هُوَ الْفَرْقُ وَ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَهُوَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ. “Bahwa Rasūlullāh s.a.w. mandi dari al-Qadah (yaitu al-Faraq). Saya dan beliau pernah mandi dari satu bejana.” Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās, dari Maimūnah: أنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ هِيَ وَ النَّبِيِّ (ص) مِنْ إِنَاءٍ …
Air Yang Berubah Menjadi Najis
Imām Syāfi‘ī berkata: Air terbagi atas dua macam; yang mengalir dan yang tergenang. a. Air mengalir. Apabila di dalam air yang mengalir itu terdapat sesuatu yang diharamkan; seperti bangkai, darah, atau sejenisnya dan berhenti pada suatu muara, maka air yang tergenang itu menjadi najis bila kadar air lebih sedikit dari jumlah bangkai, yaitu kurang lebih lima geriba Akan tetapi bila airnya …